
Ketua RW 004 Bpk. Nursin Boy bersama rekan-rekan RT dan mandor melakukan pemagaran dan pemasangan sepanduk himbauan ''DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN'' disekitar pinggiran kali apuran yang berada di wilayah Kp. Cogreg RT. 013/004 Desa Keboncau. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan pinggiran kali apuran yang menjadi sasaran oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga menjadi tumpukan sampah yang kurang enak dipandang mata, kumuh dan bau.
Maka dengan adanya pemasangan pagar dan sepanduk himbauan sesuai PERDA KABUPATEN TANGERANG NO.6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. mudah-mudahan masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, karena sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda dan pidana.
Mari kita jaga bersama-sama kebersihan lingkungan kita.