TUPOKSI KASI KESRA
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa yang membidangi pembangunan;
- pendataan dan pengelolaan profil desa; dan