TUPOKSI KAUR PERENCANAAN,-
- Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi urusan perencanaan, meliputi :
- penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
- monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan desa.